KENAPA HARUS BER-TAUHID

Tauhid Dalam Penghambaan Dan Tujuan [Tauhid Uluhiyah]

[1]. Allah Ta'ala Maha Esa. Tidak ada seorang pun yang menjadi sekutu bagi-Nya, baik dalam ciptaan dan kekuasaanNya, dalam penghambaan dan pengabdian kepadaNya, serta dalam asma dan sifatNya. Dia-lah Rabb Semesta Alam. Hanya Dia sendiri yang berhak dengan segala macam ibadah.

[2]. Mempersembahkan ibadah, seperti berdoa, meminta perlindungan, memohon pertolongan, bernazar, menyembelih kurban, tawakal, takut, berharap dan mencintai selain kepada Allah Ta'ala adalah perbuatan syirik, meskipun perbuatan itu dilakukan kepada malaikat, seorang nabi utusan, atau kepada hambaNya yang shaleh.

[3]. Salah satu sendi utama ibadah ialah beribadah kepada Allah dengan penuh rasa cinta, rasa takut dan penuh harap dengan menyeluruh. Beribadah kepada Allah dengan sebagian daripadanya tanpa yang lain, juga kesesatan.

Salah seorang ulama mengatakan: "Barangsiapa yang beribadah kepada Allah hnya dengan rasa cinta maka dia seorang zindiq (orang yang sesat dalam agama dan menyimpang dari jalan kebenaran). Barangsiapa yagn beribadah kepada Allah hanya dengan rasa takut maka dia adalah seorang haruri [1] , dan barangsiapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan penuh harapan maka dia adalah seorang murji' [2]."

[4]. Patuh, tunduk dan taat secara mutlak kepada Allah dan rasulNya, Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam. Iman kepada Allah sebagai Hakim termasuk iman kepada-Nya sebagai Rabb dan Sesembahan. Tidak ada sekutu bagiNya dalam hukum dan perintahNya. Penerapan hukum yang tidak diijinkan Allah, berhukum kepada thaghut [3], mengikuti selain syariat Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam dan merubah sesuatu darinya adalah kufur. Siapa yang mengatakan, seseorang boleh keluar dari syariatnya maka dia kafir.

[5]. Menggunakan hukum yang bukan dari Allah adalah kufur akbar, yang bisa ; menyebabkan seseorang keluar dari Islam; dan bisa juga termasuk kufur duna kufrin yakni kufur yang tidak menyebabkan keluar dari Islam.

Kufur akbar terjadi bila patuh dan tunduk kepada hukum selain hukum Allah, atau menginjinkan penggunaan hukum tersebut. Sedangkan kufur duna kufrin, bila tidak menggunakan hukum Allah dalam suatu kejadian tertentu karena menuruti hawa nafsu, tetapi secara umum ia masih tetap patuh kepada hukum Allah.

[6]. Pembagian agama pada hakikat yang dikhususkan untuk orang-orang tertentu dan syariat yang hanya wajib diikuti orang-orang awam saja serta melakukan pemisahan urusan politik atau urusan lainnya dari agama adalah tindakan batil (tidak benar). Apapun yang bertentangan dengan syari;at, baik hakikat, politik maupun perkara lainnya maka hukumnya bisa kufur dan bisa pula sesat, sesuai dengan tingkatannya.

[7]. Tidak ada seroang pun yang dapat mengetahui sesuatu yang ghaib selain Allah Ta'ala semata. Mempercayai ada seseorang selain Allah yang dapat mengetahui hal-hal ghaib adalah perbuatan kufur, sekalipun dia mengimani bahwa Allah yang memberitahukan sebagian dari perkara ghaib kepada sebagian rasulNya.

[8]. Percaya kepada ahli nujum dan para dukun adalah kufur, sedangkan mendatangi dan pergi ke tempat mereka adalah dosa besar.

[9]. Wasilah yang diperintahkan di dalam Al Qur'an ialah apa yang mendekatkan seseorang kepada Allah Ta'ala, yaitu berupa amal ketaatan yang disyariatkan. Adapun tawassul (mendekatkan diri kepada Allah dengan cara tertentu ) ada tiga macam:

[a] Masyru' yaitu tawassul kepada Allah Ta'ala dengan asma dan sifat-Nya, dengan amal shaleh yang dikerjakannya, atau melalui doa orang shaleh yang masih hidup.

[b] Bid'ah yaitu mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala dengan cara yang tidak disebutkan dalam syari'at, seperti tawassul dengan pribadi para nabi dan orang-orang shaleh, dengan kedudukan mereka, kehormatan mereka, dan sebagainya.

[c] Syirik bila menjadikan orang-orang yang sudah meninggal sebagai perantara dalam ibadah, termasuk berdo'a kepada mereka, meminta hajat dan memohon pertolongan kepada mereka.

[10]. Berkah berasal dari Allah Ta'ala. Namun Allah mengkhususkan sebagian berkahNya kepada seorang hamba atau sesuatu makhluk yang dikehendakiNya. Oleh karena itu, seseorang atau sesuatu makhluk tidak boleh dinyatakan mempunyai berkah kecuali berdasarkan dengan dalil. Berkah artinya kebaikan yang banyak atau kebaikan yang tetap dan tidak hilang. Waktu-waktu yang mengandung keberkahan seperti malam lailatul Qadar. Adapun tempat yang ada berkahnya seperti masjid Al Haram, mesjid Nabawi dan masjid Al Aqsha. Benda yang ada berkahnya seperti air zamzam. Amal yang ada berkahnya adalah setiap amal shaleh yang diberkahi, dan pribadi yang ada berkahnya adalah seperti para nabi. Kita tidak boleh meminta berkah kepada manusia dan peninggalan mereka, kecuali kepada pribadi dan peninggalan nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam karena dalil yang ada hanya menyatakan demikian. Namun hal ini tidak berlaku lagi setelah wafatnya dan hilangnya barang peninggalan beliau.

[11]. Tabarruk (meminta berkah) termasuk perkara yang berdasarkan nash. Untuk itu tidak boleh tabarruk kepada sesuatu kecuali pada hal yang telah dinyatakan oleh dalil.

[12]. Mengenai pervbuatan yang dilakukan orang di kuburan dan ketika ziarah kubur ada tiga macam:

[a]. Masyru', yaitu ziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat akhirat, untuk memberikan salam kepada ahli kubur dan mendoakan mereka.

[b]. Bid'ah, tidak sesuai dengan kesempurnaan tauhid. Ini merupakan salah satu sarana berbuat syirik, misalnya ziarah ke kuburan dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, atau bertujuan untuk mendapat berkah, menghadiakan pahala kepada ahli kubur, membuat bangunan di atas kuburan, mengecatnya dan memberinya lampu penerang. Juga termasuk perbuatan bid'ah bila menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah dan sengaja bepergian jauh untuk mengunjunginya. Masih banyak perbuatan lain yang dinyatakan telah terlarang dan tidak mempunyai dasar hukum dalam syariat.

[c]. Syirik bertentangan dengan tauhid, misalnya mempersembahkan salah satu macam ibadah kepada ahli kubur, sperti berdoa kepadanya sebagaimana layaknya kepada Allah meminta bantuan dan pertolongannya, bertawaf di sekelilingnya, menyembelih kurban dan bernazar untuknya, dan lain sebagainya.

[13]. Sesuatu yang menjadi wasa'il (sarana) dihukumi berdasarkan tujuan dan sasaran. Setiap sesuatu yang menjadi sarana menuju syirik dalam ibadah kepada Allah atau menjadi sarana menuju ibadah kepada Allah atau menjadi sarana menuju bidok'ah maka wajib dihentikan dan dilarang. Setiap perkara baru (yang tidak ada dasarnya) dalam agama adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah kesesatan.

[Disalin dari buku Mujmal Ushul Ahlis Sunnah wal Jama'ah fi Al 'Aqidah edisi Indonesia PRINSIP-PRINSIP AQIDAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH, oleh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al 'Aql, Penerbit GIP Jakarta]
_________
Foote Note
[1]. Haruri adalah seorang pengikut haruriyah, salah satu sekte dalam aliran khawarij yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar adalah kafir dan di akhirat kekal di dalam neraka.
[2]. Murji' adalah seorang pengikut murji'ah, yaitu kelompok yang berpendapat bahwa amal tidak termasuk dalam kriteria iman dan iman tidak bertambah juga tidak berkurang. Mereka mengatakan, suatu dosa tidak berbahaya selama ada iman, sebagaimana suatu ketaatan tidak berguna selama ada kekafiran.
[3]. Thaghut adalah segala yang diperlakukan secara melampaui batas yang telah ditentukan Allah, misalnya dengan disembah, ditaati dan dipatuhi.

Tidak ada komentar: